Minggu, 26 Juli 2015

FILE ( ADOBE & MS.OFFICE ) UNIV. PAMULANG

FILE ( ADOBE & MS.OFFICE ) UNIV. PAMULANG




Daftar file tugas tugas dan Makalah Presentasi :
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Ekonomi
(Definisi Ekonomi)

Minggu, 19 Juli 2015

TENTANG BADAN USAHA ( CV, PT, FIRMA, & SAHAM ), Kelebihan & Kekurangan


TUGAS AKUNTANSI

MATERI :
  1. Penjelasan tentang Badan Usaha CV, PT, dan Firma
  2. Perbedaan salah satu dari segi ( Bentuk perusahaan, badan hukum, pendiri perusahaan, nama perusahaan, modal perusahaan, bidang usaha, penerus usaha dan anggaran dasar perusahaan )
  3. Metode akuntansi dalam melakukan pencatatan pendirian CV, PT, dan Firma.
  4. Penjelasan materi tentang saham

PENJELASAN :
Tentang Badan Usaha CV, PT, dan Firma

  1. BADAN USAHA / PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
  • relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  • tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  • tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  • seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  • sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  • keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  • jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  • sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

  1. PERUSAHAAN / BADAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah PT, CV, dan Firma. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN BADAN USAHA
  1. Perusahaan Perseorangan
Kelebihan:
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya

  1. FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri-ciri firma sebagai berikut:
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.

Kelebihan
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

  1. CV / COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri-ciri CV sebagai berikut:
  • Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
  • Modal besar karena didirikan banyak pihak.
  • Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
  • Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
  • Relatif mudah untuk didirikan.Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.



Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

3. PERSEROAN TERBATAS / PT / KORPORASI / KORPORAT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  • Modal dan ukuran perusahaan besar.
  • Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan.
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
  • Sulit untuk membubarkan pt.
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph

Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

PENJELASAN :
Perbedaan PT, CV, dan Firma dari BERBAGAI SEGI

PERBEDAAAN
PERSEROAN TERBATAS ( PT)
PERSEROAN KOMANDITER ( CV )
FIRMA
BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia

Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.

PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.

Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.


DASAR HUKUM
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
PENDIRI PERUSAHAAN
Jumlah pendiri perseroan terbatas  minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Asing

Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan
Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan
Jumlah pendiri perseroan komanditer minimal 2 (dua) orang.
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam (komanditer).
Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang.
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia

Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya






NAMA PERUSAHAAN
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT.

Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.

Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan. 



Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma.

Artinya; Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan.


MODAL PERUSAHAAN
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut; Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta).
Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.

Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.

Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal :  Pemilik modal adalah Swasta Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya; Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal : Pemilik modal adalah Swast Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.



PENGURUS PERUSAHAAN

Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain.
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Proses Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau ebih.
Proses Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Proses Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.

Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.

Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.




PENJELASAN :
Metode akuntansi dalam melakukan pencatatan pendirian Firma.

CONTOH :
Clara pemilik sebuah toko pakaian yang dikelola secara perorangan. Awal tahun 2010 Clara berniat mengembangkan usahanya dengan mengajak bergabung Intan dan Tata. Intan dan Tata sepakat bergabung dengan menyetorkan modal masing-masing sebesar Rp. 30.000.000 dan Rp. 45.000.000. Pada tanggal 15 Januari mereka sepakat mebentuk persekutuan yang diberi nama Fa CINTA. Pada tanggal pembentukan posisi ke uangan Perusahaan milik Clara adalah sebagai berikut:
Toko Clara

Neraca
Per 2 Januari 2010
Aktiva

Pasiva

Kas Rp. 6.000.000

Hutang Usaha Rp. 15.000.000

Piutang Rp. 14.500.000 Hutang Lancar Lain Rp. 2.500.000
Penyisihan Piutang Ragu (Rp. 250.000) Hutang Jk Panjang Rp. 12.500.000
Persediaan Rp. 35.000.000 Modal Clara Rp. 50.500.000

Aktiva Lancar Lainnya Rp. 12.750.000
Aktiva Tetap Rp. 15.000.000
Akumulasi Depresiasi AT (Rp. 2.500.000)
80.500.000
80.500.000
Total Aktiva Rp. 80.500.000 Total Pasiva Rp. 80.500.000

Persekutuan akan mengambil alih aktiva dan menanggung kewajiban, akan tetapi harus dibuat penyesuaia sebagai berikut:

  • Clara mengambil kas sebesar Rp. 1.000.000 dan sisanya yang disertakan dalam  persekutuan
  • Setelah dilakukan penilaian, nilai persediaan barang dagang ditaksir Rp. 36.500.000
  • Nilai buku aktiva tetap disepakati Rp.10.000.000. dan nilai akumulasi penyusutan dinolkan
Transaksi Jurnal
Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Intan
Intan menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp. 30.000.000
Kas Rp. 30.000.000
Modal, Nn Intan Rp. 30.000.000
Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Tata
Tata menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp. 45.000.000
Kas Rp. 45.000.000
Modal, Nn Intan Rp. 45.000.000

Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Clara dengan mengadakan penyesuaian
  • Clara menarik uang tunai, menyebabkan pengeruangan kas Rp. 1.500.000
  • Perubahan nilai persediaan bertambah Rp. 1.500.000
  • Nilai buku aktiva tetap ditaksir senilai 10.000.000 dengan mengnolkan akumulasi penyustan sehingga menurunkan harga perolehan senilai Rp. 5.000.000
Setiap adanya perubahan nilai aktiva akan mempengaruhi jumlah modal dalam neraca
Persediaan Rp. 1.500.000
Ak. Penyusutan AT Rp. 2.500.000
Modal, Clara Rp. 2.000.000
Kas Rp. 1.000.000
Aktiva Tetap Rp. 5.000.000

PENJELASAN :
Saham

  1. Pengertian Saham dan Jenis Saham
Saham sebagai salah satu alternatif media investasi memiliki potensi tingkat keuntungan dan kerugian yang lebih besar dibandingkan media investasi lainnya dalam jangka panjang. Untuk itu Anda perlu mempelajari seluk-beluk investasi saham ini terlebih dahulu, agar Anda bisa terhindar dari kerugian yang tidak seharusnya terjadi. Untuk itu kita harus tau seluk beluk saham, mulai dari pengertian saham dan jenis-jenis saham.



  1. Pengertian saham
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusa­haan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

  1. Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.

a)      Saham Biasa
Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men­dapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:
·         Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
·         Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
·         Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
b)     Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
·         Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
·         Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
·         dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa.
·         Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.
  1. Contoh Saham
Agar lebih mengerti tentang pengertian saham, di bawah ini anda bisa lihat contoh saham yang dikeluarkan perusahaan. Untuk contoh saham bisa dilihat dibawah ini:


Contoh surat saham ( sumber dari : ilmuakuntansi.web.id)
  1. Kapan investor dapat membeli saham?
Seorang investor dapat membeli saham di pasar perdana maupun pasar sekunder. Pada pasar perdana, emiten yang baru go pubtic menawarkan sahamnya kepada investor me­lalui para penjamin emisi dan agen penjual.
Investor dapat membeli langsung melalui para penjamin emisi penerbitan saham tersebut atau melalui agen penjual. Kemudian saham yang dibeli pada pasar perdana dapat di­perjualbelikan melalui pasar sekunder atau di bursa efek me­lalui perusahaan pialang.

  1. Untuk apa membeli saham?
Membeli saham merupakan alternatif lain dalam mengaman­kan dan sekaligus meningkatkan nilai kekayaan (dalam hal ini kekayaan berupa uang). Jadi mengamankan dan mening­katkan kekayaan bisa dalam bentuk berbagai macam, misal­nya: celengan, menyimpan di bank, dibelikan emas, dibelikan tanah, dibelikan apartemen dan masih banyak lagi.

  1. Mengapa harus memilih saham untuk investasi?
Kalau deposito memberikan imbalan (suku bunga), yang tingginya relatif terbatas, katakan 15 % per tahun, tentu kita akan bersedia membeli saham, kalau saham itu mampu memberikan imbalan lebih besar dari 15 %. Jadi memilih investasi pada saham, karena lebih menguntungkan. Sebab kelebihan menabung dengan cara memiliki saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak ter-hingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan in­vestasi saham biasa sangat besar dalam rupiahnya. Tetapi, tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Apabila, perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga.
Karena, dengan laba yang besar itu, bisa diharapkan terse­dia dana yang besar untuk dibayarkan sebagai dividen. Di beragam jenis instrument investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Menyimpan uang bukan hanya deposito bank karena tingkat suku bunganya cenderung terjun bebas.