TUGAS AKUNTANSI
MATERI :
- Penjelasan tentang Badan Usaha
CV, PT, dan Firma
- Perbedaan salah satu dari segi (
Bentuk perusahaan, badan hukum, pendiri perusahaan, nama perusahaan, modal
perusahaan, bidang usaha, penerus usaha dan anggaran dasar perusahaan )
- Metode akuntansi dalam melakukan
pencatatan pendirian CV, PT, dan Firma.
- Penjelasan materi tentang saham
PENJELASAN :
Tentang Badan Usaha CV,
PT, dan Firma
|
- BADAN USAHA / PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati
sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang
terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan.
- PERUSAHAAN / BADAN PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah PT, CV, dan Firma. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan
izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN BADAN USAHA
- Perusahaan
Perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan
perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan
alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan
perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil
keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan
atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan
demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kelemahan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh
kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang
perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu
orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya
dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang
oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan
atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini
berhenti kegiatannya
- FIRMA
Firma adalah suatu
bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
- Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah
memperoleh kredit usaha.
Kelebihan
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar
karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya
diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi
pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian
untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma
menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian
tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
- CV / COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
- Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal
besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah
mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif.
- Relatif
mudah untuk didirikan.Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Kelebihan
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan
dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam,
terutama bagi sekutu pimpinan.
3. PERSEROAN TERBATAS / PT /
KORPORASI / KORPORAT
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
- Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal
dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
- Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
- Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit
untuk membubarkan pt.
- Pajak berganda
pada pajak penghasilan/pph
Kelebihan
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk
pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya
bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai
manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan
kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut
laba perusahaan.
PENJELASAN :
Perbedaan PT, CV, dan
Firma dari BERBAGAI SEGI
|
PERBEDAAAN
|
PERSEROAN TERBATAS ( PT)
|
PERSEROAN KOMANDITER ( CV )
|
FIRMA
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk Perusahaan Nomor
1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil,
Menengah atau Besar.
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
|
Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
CV
adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
|
Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang
memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
Firma adalah badan usaha bukan badan hukum
seperti PT.
|
DASAR HUKUM
|
|
Belum ada Undang-Undang
yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
|
Belum ada Undang-Undang
yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Asing
Warga negara
asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan
Setelah
PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,
maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan
menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan
|
Jumlah pendiri
perseroan komanditer minimal 2 (dua) orang.
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
Para pendiri
terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Diam (komanditer).
Persero Aktif
adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab
penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta
pribadinya.
Pesero
diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang
disetor ke dalam perusahaan.
|
Jumlah pendiri
Firma minimal 2 (dua) orang.
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Para pendiri
terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing
anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan
kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan
harta pribadinya
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Pemakaian Nama PT
diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
Nama Perseroan
harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT.
|
Tidak ada
Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama
Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya; Adanya
kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan.
|
Tidak ada
undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian
Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari
sekutu firma.
Artinya; Adanya
kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan.
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal perseroan
terbatas ditentukan sebagai berikut; Modal dasar minimal Rp.
50.000.000 (lima puluh juta).
Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.
12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan
selaku Pemegang Saham Perseroan.
Sumber Modal : Pemilik modal dapat bersumber dari swasta
(individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga
negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.
|
Didalam Akta CV
tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya; Tidak
ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
Bukti penyetoran
modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat
dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal
: Pemilik modal adalah Swasta Didalam
Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal
disetor.
|
Didalam Akta Firma
tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya; Tidak
ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
Bukti penyetoran
modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat
perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal : Pemilik
modal adalah Swast Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar,
Modal ditempatkan atau Modal disetor.
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
|
Pengurus
Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan
seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama
dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat
juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain.
Pengurus
perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
|
|
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang
terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh
melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung
oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab
sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
|
Pengurus Firma
minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama
perusahaan.
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Pemakaian nama PT
harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
Minimal didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Proses Pendirian PT harus
dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat
oleh Notaris.
Akta
Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
|
Pemakaian nama CV
tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Minimal didirikan
oleh 2 (dua) orang atau ebih.
Proses Pendirian CV
harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan
dibuat oleh Notaris.
Akta
pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
|
Pemakaian nama
Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Minimal didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
|
Setiap
perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM
RI.
|
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri.
|
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri.
|
PENJELASAN :
Metode akuntansi dalam
melakukan pencatatan pendirian Firma.
|
CONTOH :
Clara
pemilik sebuah toko pakaian yang dikelola secara perorangan. Awal tahun 2010
Clara berniat mengembangkan usahanya dengan mengajak bergabung Intan dan Tata.
Intan dan Tata sepakat bergabung dengan menyetorkan modal masing-masing sebesar
Rp. 30.000.000 dan Rp. 45.000.000. Pada tanggal 15 Januari mereka sepakat
mebentuk persekutuan yang diberi nama Fa CINTA. Pada tanggal pembentukan posisi
ke uangan Perusahaan milik Clara adalah sebagai berikut:
Toko
Clara
Neraca
Per 2 Januari 2010
Aktiva
|
Pasiva
|
Kas Rp. 6.000.000
|
Hutang Usaha Rp. 15.000.000
|
Piutang Rp. 14.500.000 |
Hutang Lancar Lain Rp. 2.500.000 |
Penyisihan Piutang Ragu (Rp. 250.000) |
Hutang Jk Panjang Rp. 12.500.000 |
Persediaan Rp. 35.000.000 |
Modal Clara Rp. 50.500.000
|
Aktiva Lancar Lainnya Rp. 12.750.000 |
|
Aktiva Tetap Rp. 15.000.000 |
|
Akumulasi Depresiasi AT (Rp. 2.500.000) |
|
80.500.000
|
|
Total
Aktiva Rp. 80.500.000 Total Pasiva Rp. 80.500.000
Persekutuan akan mengambil alih aktiva dan menanggung kewajiban, akan tetapi
harus dibuat penyesuaia sebagai berikut:
-
Clara mengambil kas sebesar Rp. 1.000.000 dan sisanya yang disertakan dalam
persekutuan
-
Setelah dilakukan penilaian, nilai persediaan barang dagang ditaksir Rp.
36.500.000
-
Nilai buku aktiva tetap disepakati Rp.10.000.000.
dan nilai akumulasi penyusutan dinolkan
Transaksi Jurnal
Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Intan
Intan menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp. 30.000.000
Kas Rp. 30.000.000
Modal, Nn Intan Rp. 30.000.000
Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Tata
Tata menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp. 45.000.000
Kas Rp. 45.000.000
Modal, Nn Intan Rp. 45.000.000
Jurnal untuk mencatat masuknya sekutu Clara dengan mengadakan penyesuaian
-
Clara menarik uang tunai, menyebabkan pengeruangan kas Rp. 1.500.000
-
Perubahan nilai persediaan bertambah Rp. 1.500.000
-
Nilai buku aktiva tetap ditaksir senilai 10.000.000 dengan mengnolkan
akumulasi penyustan sehingga menurunkan harga perolehan senilai Rp. 5.000.000
Setiap adanya perubahan nilai aktiva akan mempengaruhi jumlah modal dalam
neraca
Persediaan Rp. 1.500.000
Ak. Penyusutan AT Rp. 2.500.000
Modal, Clara Rp. 2.000.000
Kas Rp. 1.000.000
Aktiva Tetap Rp. 5.000.000
- Pengertian Saham dan Jenis Saham
Saham sebagai salah satu
alternatif media investasi memiliki potensi tingkat keuntungan dan kerugian
yang lebih besar dibandingkan media investasi lainnya dalam jangka panjang.
Untuk itu Anda perlu mempelajari seluk-beluk investasi saham ini terlebih dahulu,
agar Anda bisa terhindar dari kerugian yang tidak seharusnya terjadi. Untuk itu
kita harus tau seluk beluk saham, mulai dari pengertian saham dan jenis-jenis saham.
- Pengertian
saham
Saham adalah surat berharga yang
merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa
disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga
pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi
pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Wujud saham
adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di
bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
- Jenis-jenis
Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis
saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
a)
Saham Biasa
Saham biasa merupakan
pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan mendapatkan
keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen.
Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh
dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki
hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan
perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa
aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik Saham biasa
adalah sebagai berikut:
·
Hak suara pemegang saham, dapat
memillih dewan komisaris
·
Hak didahulukan, bila organisasi
penerbit menerbitkan saham baru
·
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah
yang diberikan saja
b)
Saham Preferen
Selain saham biasa kita juga
mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini
mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham Preferen
adalah sebagai berikut:
·
Memiliki berbagai tingkat, dapat
diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
·
Tagihan
terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari
saham biasa dalam hal pembagian dividen
·
dividen kumulatif, bila belum
dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan
dan lebih dahulu dari saham biasa.
·
Konvertibilitas, dapat ditukar
menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi
penerbit terbentuk.
- Contoh
Saham
Agar lebih mengerti tentang pengertian saham, di bawah ini anda
bisa lihat contoh saham yang dikeluarkan perusahaan. Untuk contoh
saham bisa dilihat dibawah ini:
Contoh
surat saham ( sumber dari : ilmuakuntansi.web.id)
- Kapan
investor dapat membeli saham?
Seorang investor dapat membeli saham
di pasar perdana maupun pasar sekunder. Pada pasar perdana, emiten yang baru go
pubtic menawarkan sahamnya kepada investor melalui para penjamin emisi dan agen
penjual.
Investor dapat membeli langsung
melalui para penjamin emisi penerbitan saham tersebut atau melalui agen
penjual. Kemudian saham yang dibeli pada pasar perdana dapat diperjualbelikan
melalui pasar sekunder atau di bursa efek melalui perusahaan pialang.
- Untuk
apa membeli saham?
Membeli saham merupakan alternatif
lain dalam mengamankan dan sekaligus meningkatkan nilai kekayaan (dalam hal
ini kekayaan berupa uang). Jadi mengamankan dan meningkatkan kekayaan bisa
dalam bentuk berbagai macam, misalnya: celengan, menyimpan di bank, dibelikan
emas, dibelikan tanah, dibelikan apartemen dan masih banyak lagi.
- Mengapa
harus memilih saham untuk investasi?
Kalau deposito memberikan imbalan
(suku bunga), yang tingginya relatif terbatas, katakan 15 % per tahun, tentu
kita akan bersedia membeli saham, kalau saham itu mampu memberikan imbalan
lebih besar dari 15 %. Jadi memilih investasi pada saham, karena lebih
menguntungkan. Sebab kelebihan menabung dengan cara memiliki saham adalah
kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak ter-hingga. Tidak terhingga ini
bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar dalam rupiahnya.
Tetapi, tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Apabila,
perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar, maka ada kemungkinan
para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar juga.
Karena, dengan laba yang besar itu,
bisa diharapkan tersedia dana yang besar untuk dibayarkan sebagai dividen. Di
beragam jenis instrument investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Menyimpan
uang bukan hanya deposito bank karena tingkat suku bunganya cenderung terjun
bebas.